Januari 2024, Nourman Law fitm menang Tiga Gugatan

Sejak awal bulan Januari 2024 hingga hari ini, ada tiga perkara yang dimenangkan oleh Norman Law firm Aceh, yang pertama adalah gugatan PMH di Mahkamah Syariyah Kutacane yang sudah inkrah beberapa hari yang lalu; Kedua, Kasasi atas perkara gugatan PMH di pengadilan Negeri Jantho yang sidangnya sudah diproses sejak tahun 2001 dan baru putus saat ini. “Kita sebagai pihak tergugat dengan nilai 3,8 M”;

Yang ketiga, gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jantho terhadap perusahaan Pengangkutan yang sejak putusan di tingkat pertama dan putusan Banding telah kita menangkan.

“Alhamdulillah kemenangan ini meneguhkan kita bahwa kantor hukum Norman bersungguh-sungguh mengadvokasi kliennya dan membela kepentingan hukum kliennya dengan sistem dan administrasi yang lebih terarah dan terpadu”
Seperti diketahui, Nourman Law Firm selama ini menerapkan sistem administrasi yang baik termasuk didalamnya fokus pada monitoring perkara dan data.

Sukses untuk semua tim !

Categories: dan Lain Lain