Dilantiknya Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga membawa perombakan dari sebelumnya Kabinet Indonesia Maju menjadi Kabinet Merah Putih. Nama kabinet ini adalah perwujudan warna bendera Indonesia guna membangkitkan rasa patriotisme. Tidak hanya penambahan dari jumlah Menteri pada kabinet merah putih yang terlihat berbeda dari kabinet sebelumnya, namun naiknya artis-artis ternama di Indonesia pada susunan kabinet seperti Raffi Farid Ahmad yang menjadi Utusan Khusus Presiden juga menjadi sorotan publik dan dipertanyakan tentang efektivitas dari peran yang diambil. Dalam opini ini saya akan mengupas lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Utusan Khusus Presiden pada Kabinet merah Putih 2024-2029.

Pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 diatur mengenai “Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden”. Perpres inilah yang menjadi dasar hukum dan acuan pada tupoksi yang akan dijalankan kedepannya. Ketika saya mengulik lebih dalam, ada keanehan yang mana Perpres Nomor 137 Tahun 2024 ini ditanda tangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024, yakni tepat 2 hari sebelum pelantikan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto pada tanggal 20 Oktober 2024. Saya mencoba untuk mencari tahu dan memahami apakah efektif dengan adanya Utusan Khusus Presiden pada susunan kabinet merah putih 2024-2029? Dan apakah bisa produk hukum dari Presiden periode sebelumnya digunakan dan dijalankan pada Kabinet terbaru dengan pimpinan yang berbeda?.

Pada pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 dijelaskan bahwa tugas dari Utusan Khusus Presiden yaitu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugastugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden dan laporan pelaksanaa tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Tugas-tugas yang dilakukan oleh Utusan Khusus Presiden diluar dari tugas Kementerian dan Instansi pemerintahan lainnya. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.

Kabinet Merah Putih harus mampu menyelaraskan tujuannya dengan aspirasi rakyat yang kemudian akan meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Apakah Utusan Khusus Presiden akan efektif mengingat sudah terdapat 48 Menteri yang dilantik sesuai bidangnya masing-masing. Pada bagian menimbang Undang-Undang Nomor 137 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih oleh rakyat dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi sangat tinggi dan besar. Secara keseluruhan Utusan Khusus Presiden dapat menjadi alat yang efektif dalam penanganan isu-isu tertentu, jika dikelola dengan baik dan memiliki dukungan yang memadai.

Faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas Utusan Khusus Presiden

Faktor pertama yang menentukan efektivitas yaitu dilihat dari kepemimpinan dan kesesuaian visi misi pada kabinet. Jika visi dan misi jelas serta dukungan dari kepemimpinan yang kuat terhadap Utusan Khusus Presiden, maka mereka dapat beroperasi lebih efektif dalam menjalankan tugas yang sejalan dengan program dan prioritas kabinet pada penyelesaian masalah. Faktor kedua dilihat dari kualitas Utusan Khusus Presiden yang akan mempengaruhi keberhasilan kabinet yang sedang berjalan, oleh karena itu UKP haruslah dilihat berdasarkan keahlian, pengalaman, serta keterampilan individu yang ditunjuk. Kemudian faktor selanjutnya yaitu diperlukannya koordinasi antar Lembaga serta responsivitas terhadap isu terkini. Ketika UKP berkoordinasi dengan Lembaga pemerintahan lainnya hal ini dapat meningkatkan dan mempercepat pencapaian tujuan dan meminimalisir tumpeng tindih penyelesaian masalah. Diperlukannya keaktifan UKP dan dapat beradaptasi terhadap isu yang sedang terjadi untuk dapat menemukan Solusi yang terbaik dan membawa dampak positif bagi penyelesaian masalah. Faktor terakhir yang juga mempengaruhi keefektivitas UKP dengan adanya dukungan dari Presiden dan Kabinet yang berjalan, sehingga tujuan yang direncanakan akan tercapai.

Kedudukan Utusan Khusus Presiden

Posisi Utusan Khusus Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah sebuah jabatan yang muncul sebagai respon terhadap kebutuhan untuk menangani tugas atau masalah strategis yang memerlukan perhatian langsung dari Presiden. Posisi ini sering kali dimunculkan dalam konteks tugas-tugas tertentu, baik dalam diplomasi internasional, penanganan krisis, atau sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam urusan yang memerlukan penyelesaian cepat dan fokus.

Meskipun Utusan Khusus Presiden tidak termasuk dalam bagian Menteri-Menteri, namun tugas yang diberikan kepada mereka tetap harus dipantau oleh Lembaga legislatif dan dipertanggung jawabkan kepada public. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang diemban oleh Utusan Khusus Presiden tetap dala koridor hukum yang berlaku dan tidak keluar dari batas kewenangan Presiden. Penunjukan Utusan Khusus Presiden harus dilaksanakan secara transparan, selain itu penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua penugasan dan pelaksanaan tugas dapat dipertanggung jawabkan dan tidak disalah gunakan sebagai posisi yang tidak efektif atau hanya untuk kepentingan politik sesaat. Jika kedudukan Utusan Khusus Presiden tidak dilandaskan pada dasar hukum yang jelas dan baik, maka akan berisiko menimbulkan berbagai masalah baik dari segi legalitas maupun efektivitas, dan juga akan berpotensi menjadi sarana untuk menyalahgunakan kekuasaan, serta kurangnya akuntabilitas Utusan Khusus Presiden.

Produk Hukum Yang Diwariskan

Produk hukum yang biasanya diwariskan dari Kabinet sebelumnya, yakni seperti Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kebijakan tertentu yang tidak memerlukan perubahan mendalam sesuai dengan arah politik atau kebijakan Presiden yang baru, Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tugas atau pengangkatan pejabat tertentu, dan Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan dengan penanganan isu strategis yang dapat tetap berlaku atau diubah oleh Presiden baru sesuai dengan kebiajakan yang baru.

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang menimbulkan berbagai komentar dikarenakan pengesahannya yang terkesan terburu-buru menjelang selesainya masa jabatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ada asumsi yang berpikir pengesahan Perpres ini bertujuan untuk menyelipkan kekuasaan pada kabinet baru. Saya mencoba menilik melalui beberapa referensi untuk dapat melihat hal ini dari realitas hukumya. Pada prinsipnya produk hukum yang dikeluarkan sebelum kabinet baru disahkan atau diwariskan produk hukum tersebut tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau diubah oleh kabinet baru. Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan terkait apakah produk hukum kabinet sebelumnya dapat digunakan atau dipertahankan dalam kabinet baru?, terutama dalam konteks transisi pemerintahan dan perubahan kebijakan yang mungkin terjadi.

Secara umum Prinsip Keberlanjutan Hukum mengatur bahwa produk hukum yang sah dan dikeluarkan oleh Lembaga eksekutif (Presiden dan Kabinet) yang sah akan tetap berlaku hingga dicabut, diganti, atau diubah. Serta selama produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur struktur dan kewenangan pemerintahan. Jika nantinya ada perubahan kebijakan politik yang mungkin terjadi saat kabinet baru, maka produk hukum sebelumnya dapat dinilai Kembali dengan meninjau ulang produk hukum kabinet
sebelumnya. Selain itu jika produk hukum sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kondisi hukum saat ini, Presiden dapat mengeluarkan kebijakan yang menyatakan pencabutan atau perubahan produk hukum tersebut.

Sejatinya, Kabinet Merah Putih yang dibentuk harus mampu menyelaraskan visi dan misi yang akan dijalankan dengan aspirasi rakyat. Tidak hanya janji manis yang disuarakan saat kampanye tapi perlunya perubahan yang signifikan membawa dampak positif yang terasa sampai kerakyat kecil. Jika pejabat elit mengemban tugasnya dengan baik dan sesuai dengan tupoksi mereka, maka Kabinet Merah Putih akan sangat efektif dan tercapai tujuannya. Pada intinya, tidak mengkhianati kepercayaan rakyat dan tidak tamak kursi kekuasaan adalah kunci untuk membangun Indonesia yang lebih maju.

Penulis : Haliza Meisarah

Write a comment:

*

Your email address will not be published.

logo-footer