
Sejak awal bulan Januari 2024 hingga hari ini, terkonfirmasi sudah ada tiga perkara yang dimenangkan oleh Nourman & Partner Law firm Aceh. Adapun tiga perkara tersebut dari berbagai tingkat proses hukum. Yang , adalah gugatan PMH di Mahkamah Syariyah Kutacane yang sudah inkrah beberapa hari yang lalu;
Kedua, Kasasi atas perkara gugatan PMH di pengadilan Negeri Jantho yang sidangnya sudah diproses sejak tahun 2021 dan baru putus saat ini. “Kita sebagai pihak tergugat dengan nilai 3,8 M. kami harus menunggu selama tiga tahun untuk menunggu putusan di tingkat kasasi, dan menang” kata Nourman dengan semangat;
Yang ketiga, gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jantho terhadap perusahaan Pengangkutan yang sejak putusan di tingkat pertama dan putusan Banding telah kita menangkan. Gugatah ini sebagai tahapan pertama untuk gugatan lebih jauh terhadap sebuah perusahanaan Leasing Nasional dan perusahanaan Asuransi yang juga berskala nanasional.
Kemenanangan atas tiga perkara ini tak lepas dari kerjasama tim hukum Nourman yang berintegritas, professional dan bertanggung jawab terhadap perkara-perkara yang ditanganinya. Hal ini seperti yang dikatakan oleh managing partner Nourman & Partner Law Firm Nourman Hidayat,S.H , bahwa proses pendampingan hukum harus dilakukan secara professional dan bertanggung jawab.
”Alhamdulillah kemenangan ini meneguhkan kita bahwa kantor hukum Nourman bersungguh-sungguh mengadvokasi kliennya dan membela kepentingan hukum kliennya dengan sistem dan administrasi yang lebih terarah dan terpadu” .Nnourman menegaskan bahwa dirinya Bersama seluruh tim telah menerapkan system administrasi perkara secara baik dan terintegrasi.
Kemenangan terhadap tiga perkara tersebut merupakan bukti dari integritas, tanggung jawab dan tertib administrasi tim hukum Nourman & partner lawfirm.
Seperti diketahui, Nourman Law Firm selama ini menerapkan sistem administrasi yang baik termasuk didalamnya fokus pada monitoring perkara dan data.
Sukses untuk semua tim !
Write a comment: