
Mahkamah Agung (MA) membebaskan tujuh terdakwa perkara korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3 dalam putusan kasasi.
Terdakwa tersebut adalah Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan dan Edy Ismail selaku kelompok Kerja (pokja) dalam kegiatan pengadaan tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis ketujuh terdakwa dengan putusan bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Write a comment: