Pada 21 Oktober 2024, secercah harapan baru masyarakat Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang menetapkan tugas dan fungsi 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Ini merupakan langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan strategis dalam pemerintahannya dan memastikan bahwa setiap sektor utama mendapat perhatian khusus. Akan…