Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Terpidana Azwir Basyah alias Toke Wir bersalah dan dihukum 20 tahun penjara dalam kasus penembakan dua warga di Indrapuri, Aceh Besar, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Namun demikian, Toke Wir atau keluarganya masih terbuka peluang dan dapat menggunakan satu upaya hukum lagi yaitu upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali atau PK.
“Meskipun putusan Kasasi adalah putusan terakhir, inkrah dan tidak dapat dilakukan upaya hukum untuk melakukan pembelaan diri, Toke Wir masih memiliki satu kesempatan lagi yaitu upaya hukum luar biasa untuk membela haknya, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali. Tentu dengan memenuhi syarat formal dan adanya novum baru,” kata Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan.
Menurut Nourman, jika terpidana atau keluarganya berkeyakinan tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan itu, maka mereka berhak melakukan pembelaan diri, termasuk untuk memulihkan kehormatan dan martabat dirinya.
“Mereka perlu mengupayakan dan menggunakan kesempatan terbatas itu secara efektif, karena hukuman 20 tahun itu terlalu lama,” kata Nourman lagi.
Novum baru yang dimaksud adalah bukti baru yang kuat dan belum pernah diajukan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jantho.
“Ada serangkaian sidang pendahuluan untuk memeriksa apakah novum baru itu diakui atau tidak. Begitupun terpidana harus sedang menjalani hukumannya, dibuktikan dengan keterangan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan surat keterangan eksekusi dari kejaksaan,” terangnya.
Nourman adalah salah satu pengacara dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana di Indrapuri itu. Nourman meyakini Toke Wir bukanlah otak pelaku.
“Paling tidak ada proses hukum yang liar, termasuk keberatan dalam rekonstruksi kasus, ini menjadi puzzle yang membuat kami meyakini, putusan Pengadilan Negeri Jantho yang membebaskan Toke Wir adalah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan,” ungkap Nourman.
Menurut informasi di media massa, Toke Wir selaku terpidana belum menjalani hukumannya dan sudah dinyatakan DPO.
Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menyebutkan, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.
Pengadilan Negeri Jantho lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa melalui Putusan Nomor 145/Pid.B/2022/Jth, pada 6 Maret lalu.
Terdakwa Toke Wir, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Namun dalam putusan kasasi Toke Wir dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua warga Indrapuri, ia dipidana 20 tahun penjara.
Write a comment: