Bisnis kecantikan saat ini menjadi salah satu primadona di kalangan perempuan Aceh. Klinik kecantikan menjamur dimana-mana dengan menawarkan berbagai treatment dan laris manis. Berkembangnya bisnis ini berbanding lurus dengan permasalahan hukum yang mungkin terjadi.
Salah seorang advokat senior Aceh, Nourman Hidayat, Managing Partner di Kantor Hukum Nourman & Partner, memberikan beberapa catatan bagi pengusaha bisnis kecantikan dan perawatan kulit agar tetap berhati-hati dari tergelincir dalam permasalahan hukum.
Menurut Nourman risiko permasalahan hukum yang mungkin dihadapi oleh bisnis kecantikan termasuk produk skin care meliputi masalah legalitas produk, pelabelan yang menyesatkan, klaim yang tidak didukung secara ilmiah, serta tuntutan hukum terkait efek samping produk.
“Penting untuk memastikan semua produk sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain” ingat Nourman.
Beberapa sengketa merek dagang berakhir di meja pengadilan.
Nourman menyarankan sebaiknya perlu konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bisnis kecantikan dan skin care berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu yang paling menjadi momok dalam bisnis ini adalah terjadinya efek samping yang masuk kategori mal praktek.
“Malpraktek dalam bisnis ini termasuk memberikan perawatan yang tidak sesuai standar medis, menyebarkan informasi yang menyesatkan mengenai produk atau layanan, mengabaikan kesehatan dan keselamatan konsumen”.
Nourman juga menyebutkan hal lain yang berisiko pada mal praktik yaitu menggunakan bahan-bahan berbahaya tanpa izin atau tanpa sepengetahuan konsumen.
“Harus dihindari praktik seperti memberikan perawatan medis tanpa lisensi yang sesuai, membuat klaim palsu mengenai manfaat produk, atau menyalahgunakan informasi pribadi konsumen. Penting untuk selalu menjaga etika bisnis dan memprioritaskan kesejahteraan konsumen dalam setiap aspek bisnis skin care Anda”. Lanjut Nourman.
“Kami pernah menangani perkara mal praktek dimana pemilik klinik kecantikan dilaporkan oleh kliennya dan sempat diproses di Polresta Banda Aceh”.Tutupnya.
*Bagi anda pemilik, atau dokter dan perawat yang mengelola bisnis klinik kecantikan dan skin care yang ingin konsultasi terkait artikel di atas, silahkan hubungi kami melalui kontak yang ada di www.advokatnourman.com
Write a comment: