
BANDA ACEH – Dua dari tiga tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah, Ahmadi dan Syuryadi, terhitung sejak 1 Agustus 2022 dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Aceh karena masa penahanan terhadapnya sudah berakhir.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH kepada Serambinews.com, Minggu (7/8/2022).
“Masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus, dan pada hari yang sama Ahmadi dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah,” kata Nourman.
Menurut Nourman, masa penahanan pertama selama dua puluh hari dan perpanjang kedua juga sudah selesai, namun Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mampu memenuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya.
“Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19,” ucap dia.
Nourman mengatakan, akan lebih baik jika penyidik PPNS menghentikan proses hukum ini karena lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal.
Menurut Nourman, unsur pasal 21 ayat 2 huruf d, yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.
“Apalagi unsur memperniagakan, sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka,” terang Nourman.
Untuk itu, tambah Nourman, akan lebih baik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Iskandar dan Syuryadi dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera.
Ketiganya ditangkap oleh penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera di Bener Meriah pada Rabu 24 Mei 2022.
Penetapan status tersangka ketiganya disampaikan oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat 3 Juni 2022.
(Sumber: https://aceh.tribunnews.com/)