Pada 21 Oktober 2024, secercah harapan baru masyarakat Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang menetapkan tugas dan fungsi 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Ini merupakan langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan strategis dalam pemerintahannya dan memastikan bahwa setiap sektor utama mendapat perhatian khusus.

Akan tetapi dalam prosesnya langkah ini diwujudkan dengan merevisi jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi maksimal 34 berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, di mana Pasal 6A kini memperbolehkan pembentukan kementerian berdasarkan kebutuhan tertentu tanpa batasan jumlah. Lantas bagaimana Efektivitas dari adanya perubahan tersebut, beberapa kekhawatiran yang dapat dianalisis dari perubahan ini dapat ditelaah dari berbagai aspek yaitu dari segi Politik, Hukum, Ekonomi dan Kelembagaan.

Ditinjau dari segi Politik, Pengesahan RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini dapat disebut Politik Akomodasi untuk meredam kekuasaan, bahwa penambahan jumlah kementerian ini lebih bertujuan untuk memenuhi kepentingan politik dalam mendistribusikan kekuasaan kepada partai-partai pendukung. Pengesahan UU yang dilakukan 5 hari sebelum pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden ini merupakan upaya untuk membagi posisi strategis dalam pemerintahan kepada koalisi pendukungnya, yang meliputi partai-partai besar dalam Koalisi Indonesia Maju.

Ditambah dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU disahkan pada 15 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Pengesahan yang bertepatan dengan 5 hari sebelum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden menimbulkan tanda tanya, bahkan masih banyak RUU dalam Prolegnas yang “menganggur” akan tetapi Revisi UU Kementerian Negara ini justru melalui proses yang cukup pesat. Pada saat itu Presiden sebelumnya Joko Widodo telah ada di akhir masa jabatan saat mengesahkan Revisi UU Kementerian Negara, yang mana secara tidak langsung Mantan Presiden Joko Widodo memberikan Payung Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas Kabinetnya dengan merevisi UU Kementerian Negara.

Disisi lain dapat dilihat beberapa menteri dalam Kabinet Merah Putih ialah orang-orang yang berada dalam Kabinet Indonesia Maju masa jabatan Presiden Joko Widodo. Termasuk Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN yaitu Erick Thohir, dan Menteri Koperasi Indonesia saat ini yaitu Budi Arie Setiadi, yang sedang dirundung kontroversi atas masa jabatannya dulu sebagai Menteri Komunikasi dan Infomasi Indonesia Kabinet Indonesia Maju. Dikarenakan terkuaknya kasus Judi Online di Indonesia yang selama ini terdapat “bekingan” dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia saat itu. Hadirnya orang-orang pada masa pemerintahan Mantan Presiden Joko Widodo pada kekuasaan Presiden Prabowo Subianto membuktikan beberapa orang tersebut konsisten bekerja dengan baik dalam periode yang lalu akan tetapi ketika ada beberapa orang yang problematik justru tetap mendapat kursi pada masa pemerintahan Prabowo Subianto dapat memperbesar potensi Kabinet Merah Putih masih dikuasai warisan kekuasaan dari Presiden sebelumnya yaitu Joko Widodo. Tentunya dengan melanjutkan kehadiran menteri yang bermasalah di periode sebelumnya merupakan hal yang krusial, Presiden Prabowo Subianto harus membenahi kembali Kabinet Merah Putih untuk meletakkan posisi Menteri yang strategis dalam pemerintahannya.

Ditinjau dari segi hukum, dasar perubahan jumlah kementerian ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Kementerian Negara, yang mengatur bahwa perubahan struktur kementerian harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti efisiensi dan efektivitas, perubahan tugas dan fungsi, serta kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun, urgensi untuk menambah jumlah kementerian hingga 48 masih menjadi pertanyaan besar dari sisi efisiensi anggaran dan efektivitas pemerintahan. Potensi beban anggaran tambahan serta kebutuhan akan harmonisasi regulasi merupakan isu penting yang perlu diatasi secara hukum, khususnya dalam hal tata kelola keuangan negara dan ketentuan mengenai penganggaran yang berkelanjutan.

Dari segi Kelembagaan, Penambahan kementerian membawa implikasi besar bagi struktur kelembagaan dan koordinasi antar lembaga. Misalnya, pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang sebelumnya diatur melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran. Penambahan kementerian ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih dengan Kementerian Ketenagakerjaan, yang memiliki tugas di bidang kebijakan ketenagakerjaan umum. Hal serupa mungkin juga terjadi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang memiliki tanggung jawab administratif di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Tanpa kerangka hukum yang kuat untuk menjaga koordinasi lintas kementerian, potensi konflik kebijakan sangat tinggi, yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas kebijakan dan layanan kepada masyarakat. Sebaiknya pembentukan kementerian baru juga membutuhkan harmonisasi regulasi agar kebijakan tidak saling tumpang tindih.

Ditinjau dari segi Ekonomi, perlu adanya mekanisme pengaturan yang memastikan sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan pengaturan tata kelola yang baik untuk menghindari pemborosan anggaran. Mengingat prioritas pembangunan nasional, terutama proyek IKN (Ibu Kota Negara). Adanya informasi yang dilansir dari situs resmi bahwa pendanaan IKN akan didukung 53,5 persen dari APBN meski informasi ini berujung ditampik oleh pihak IKN dengan mengatakan jika ada berbagai sumber selain APBN. Di antaranya, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), aset BUMN, sampai modal swasta yang nilainya dinamis, terutama Investor Asing. Akan tetapi per Agustus 2024, belum terdapat kejelasan Investor Asing yang mengantri dari mana dan jumlah pastinya hingga berujung rumor sebenarnya tidak ada atau minim Investor Asing yang sudah pasti berinvestasi di IKN. Meskipun akhirnya informasi 53,5 persen pendanaan IKN disokong oleh APBN ini keliru justru ini tetap sama saja karena pada dasarnya Mantan Presiden Joko Widodo sempat berjanji bahwa pembangunan ibu kota negara tak akan membebani APBN tetapi justru saat ini negara perlu menekan APBN untuk pembangunan IKN.

Baru-baru ini Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta anggaran tambahan kementeriannya dari Rp 64 miliar menjadi Rp 20 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk Kementerian-Kementerian lainnya yang mungkin akan meminta tambahan anggaran. Tentu dengan adanya hal tersebut, penambahan kementerian memerlukan pertimbangan lebih lanjut agar tidak mengganggu alokasi dana bagi program pembangunan strategis yang lain. Realisasi perubahan ini memerlukan peraturan turunan yang jelas dan anggaran yang terencana, untuk mencegah terjadinya pembengkakan anggaran yang tidak terduga. Permintaan anggaran tambahan yang diajukan oleh beberapa kementerian saat ini juga menunjukkan bahwa penambahan kementerian baru harus mempertimbangkan dampak fiskal secara menyeluruh.

Disisi lain pembentukan kementerian baru memiliki potensi manfaat, perlu ada evaluasi komprehensif terhadap pengaruhnya pada efektivitas pemerintahan, struktur kelembagaan, dan beban anggaran negara. Meskipun begitu, peningkatan jumlah kementerian juga dapat membuka lapangan kerja baru dan mendukung sektor-sektor tertentu dengan lebih fokus. Kementerian yang memiliki mandat spesifik seperti Perlindungan Pekerja Migran dapat memberikan perlindungan lebih intensif bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri serta membuka peluang kerja di sektor pendukung seperti pelatihan dan administrasi perlindungan tenaga kerja.

Meskipun demikian, dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, kami melihat usaha yang terwujud dalam semangat baja yang menyala untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan berdaulat. Di bawah kepemimpinannya, harapan tumbuh bak tunas baru di setiap penjuru negeri. Presiden Prabowo, dengan tangan yang tegas namun berhati lembut, menggenggam erat impian rakyat, memimpin dengan visi yang jernih dan ketulusan tanpa batas. Kabinet Merah Putih yang beliau bentuk adalah simbol kesatuan dan kerja keras, seperti samudera yang tak kenal henti mengalirkan energi demi kemakmuran Indonesia, semangat dan sukses selalu Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Penulis : Dwi Kesuma Wardani

Write a comment:

*

Your email address will not be published.

logo-footer