Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?
[column width=”1/1″ last=”true” title=”” title_type=”single” animation=”none” implicit=”true”] Putusan Berkekuatan Hukum Tetap pada Perkara PidanaKetentuan tentang pengertian putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010. Adapun arti putusan berkekuatan hukum tetap adalah: putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding Read more…








