Pada hari senin tanggal 22 januari 2024, Tim Hukum Nourman melakukan diskusi Bersama seorang ahli Psikolog Forensic yakni Dra. Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog. Dalam diskusi tersebut membahas terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap ibunya yang dilihat dari sudut pandang Psikologi Forensic. Bagaimana melihat perilaku seorang anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ibunya apakah terjerat oleh hukum atau tidak. Diskusi menarik tersebut digelar di kantor hukum Nourman & Partner dalam ruang Prof. DR. Hamka
Write a comment: