BANDA ACEH – Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH secara mengejutkan membeberkan dua nama lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera.
Kasus yang menyeret tiga tersangka itu saat ini ditanggani Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

Ketiga tersangka berinisial Is (48), A (42) dan S (44) yang ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah. Tersangka dengan inisial A merupakan Ahmadi, mantan bupati Bener Meriah.
Pengakuan itu disampaikan Nourman melalui rilis yang disebar ke wartawan pada Senin (13/6/2022).
“Iya benar (rilis itu),” jawab Nourman saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Dalam rilis itu secara gamblang Nourman menyebutkan dua nama yang sebelumnya tidak pernah terungkap ke publik, termasuk saat konferensi pers penetapan tersangka di Mapolda Aceh, Jumat 3 Juni 2022.

“Dalam perkara pidana jual beli kulit harimau di Bener Meriah, Balai Gakkum KLHK dan Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Iskandar, Syuryadi dan Ahmadi,” tulis Nourman dalam rilisnya.
“Anehnya dalam konferensi pers yang dilakukan di Polda Aceh pada Jumat, 3 Juni 2022, KLHK dan Polda tidak mengumumkan dua ‘otak pelaku’ lainnya yang bertindak sebagai pembeli yang secara aktif menghubungi bahkan datang berjumpa dengan tersangka Iskandar di TKP,” tambah dia.
Menurut Nourman, kedua orang tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera dan harus dikejar dan perlu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.

“Dua nama itu adalah Toke Aliong yang disebut berkedudukan di Medan dan Anton sebagai orang kepercayaan Aliong. Kedua nama itu terungkap di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik pada tersangka Iskandar maupun pada tersangka Syuryadi,” sebut Nourman.
Nourman menegaskan, jika dua nama itu tidak tersentuh maka ini bagian dari kejahatan tersendiri, penyalahgunaan kekuasaan yang serius dan merusak tatanan hukum.
“Penawaran membeli (kulit harimau) ini memancing agar warga negara keluar untuk berbuat jahat, padahal bisa jadi mereka baru berbuat setelah diberikan kesempatan dan karpet merah untuk berbuat jahat,” ucapnya.

Lebih lanjut Nourman mengatakan, tidak ada transaksi penjualan apabila tidak ada penawaran pembelian dari Toke Aliong dan orang kepercayaannya Anton yang diduga turut serta saat penangkapan para tersangka.
“Jadi menurut kami ini lebih kepada jebakan. Bahaya sekali kalau pola penegakan hukum seperti ini. Banyak kasus ditangani karena jebakan, bukan karena pencegahan,” terang Kuasa Hukum Ahmadi ini.
Nourman mengaku belum mendengar komitmen KLHK maupun Polda untuk memberikan klarifikasi terkait Aliong dan Anton.
Nourman bersama tim advokat lain, Hamidah, Erha Ari Irwanda, dan Irfan Fernando mengaku saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum lainnya dalam kasus Ahmadi.

(Sumber: https://aceh.tribunnews.com/)

logo-footer