Pengelolaan Pertambangan Mineral serta Batubara di Indonesia diatur pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (berikutnya disebut UU Minerba). Setelah adanya perubahan Undang-Undang itu, ditemukan penghapusan kekuasaan bagi daerah untuk dapat mengelola tambang pada daerah serta melaksanakan pengawasan atas perusahaan yang berada di daerah tersebut. Perubahan yang dimaksud yakni Pasal 8 pada UU Minerba. Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah memiliki kekuasaan untuk menangani serta menjalankan SDA. Sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus, Prov. Aceh sudah memiliki aturan tertulis pada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pada Undang-Undang tersebut terdapat kewenangan Pemerintah Aceh pada pasal 156 yang berjudul “Pengelolaan sumber daya alam”.
Sebagai daerah yang memiliki aturan khusus dalam UUPA yang telah mengatur mengenai Sumber Daya Alam di Aceh, jadi sesuai dengan peraturan pada pasal 173A UU Minerba :
“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Ibu kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.”
yang mengartikan bahwasannya aturan dalam UU Minerba tersebut tidak berlaku untuk Aceh yang memiliki ketentuan khusus.
Provinsi Aceh mendapatkan kedua status satuan pemerintahan daerah yang sifatnya spesifik berdasarkan UUPA, dan juga mendapat status satuan pemerintahan daerah yang sifatnya istimewa menurut UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Prov. Aceh memiliki kewenangan dari pemerintah pusat yang tertulis dalam UUPA, yang tertulis jelas dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur”.
Pada UUPA dalam pasal 156 yang memuat tentang pengaturan SDA di Provinsi Aceh yang mana menjelaskan bahwasannya Aceh memiliki kewenangan untuk dapat mengelola SDA baik di darat ataupun di laut pada kawasan Aceh sesuai dengan kekuasaannya, dan kewenangan itu juga mencakup sektor pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batubara, panas bumi, kehutanan, pertanian, perikanan, serta kelautan.
Akan tetapi dalam pengimplementasiannya Menteri ESDM sudah menyurati kepada Gubernur Aceh No: T125/MB.05/SJN.H/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Pengelolaan Tambang
Batubara dan Mineral di Aceh, pada surat tersebut Kementerian ESDM menyatakan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Aceh tidak memenuhi tata cara dan prosedur sesuai peraturan UU Minerba seperti di antaranya tanpa melalui proses lelang, oleh karenanya pencatatan IUP tersebut sebagai IUJP terdaftar sesuai ketentuan tidak dapat dilakukan, dengan kata lain IUP yang diterbitkan
oleh Pemerintah Aceh tidak dapat berlaku.
Pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiaha Kuala, Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang Khusus/Istimewa suatu daerah Provinsi yang bersifat Lex Spesialis dapat mengatur sendiri secara khusus mengenai pengelolaan Sumber Daya Alam yang meliputi bidang pertambangan, maka pasal 173A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memberikan kewenangannya berdasarkan asas hukum Lex Spesialis derogate legi generalis (ketentuan yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum)”.
Pemerintah Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 12 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh, dalam menjalankan sektor pertambangan mineral dan batubara pasca terbitnya UU Minerba dengan berpedoman dalam Pasal 173A UU Minerba, serta Pasal 156 UUPA, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2015 tentang kewenangan Pemerintah yang sifatnya Nasional di Aceh serta Qanun Aceh No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, yang merupakan untuk mengatur sesuai tugas, fungsi dan untuk mendukung kewenangan pengelolaan pertambangan mineral serta batubara, sekaligus menyatakan bahwasannya kekuasaan pengaturan pertambang mineral serta batubara di Aceh dijalankan secara bersama-sama oleh Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kekuasaannya. Sehingga mengenai perizinan segala hal terkait dengan hal yang disebutkan di atas tetap sesuai prosedur terdahulu yang pernah digunakan.
Peraturan Perundang-Undangan:
1. UU No. 3 Tahun 2020 Mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2. UU No. 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH
3. QANUN ACEH NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
4. Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2020 Tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh
Penulis : Yanma Aditya Pratama
Write a comment: