Tim hukum dari Norman & partners kembali meraih kemenangan dalam gugatan kewarisan di Mahkamah Syariah Kutacane Aceh tenggara. Kemenangan ini melengkapi beberapa kemenangan dalam gugatan lainnya, termasuk putusan kasasi atas perkara di PN jantho dan juga putusan tingkat bertama dan banding lainnya di Pengadilan Negeri yang sama di Jantho.
Dalam perkara gugatan kewarisan di Mahkamah Syar’iyah Kutacane, pihaknya sebagai kuasa hukum bagi 12 tergugat.

Gugatan kali ini istimewa, karena prinsipal berperan aktif dan kooperatif terhadap advice penasehat hukum, sehingga memudahkan proses pendampingan hukum di pengadilan.

“Konsolidasi tim hukum, pembagian tugas dan monitoring perkara serta dokumen sangat membantu. Klien sebagai prinsipal juga bekerja sama dengan baik. Hal ini memudahkan bagi penasehat hukum untuk menghadapi gugatan.” Kata salah seorang penasehat hukum, Wahyu Pratama.

Untuk menghadapai gugatan ini, Nourman Law Firm menugaskan tiga advokatnya yaitu Nourman Hidayat, Wahyu Pratama dan Hamdani Mustika, serta dua asisten Ikhwan Karazi dan M. Farhan Adriansyah.

Write a comment:

*

Your email address will not be published.

logo-footer