Untuk memastikan pelayanan yang baik dan maksimal, direktorat Litigasi pada kantor hukum Nourman & partner, melaunching 14 kode dokumen penyelesaian perkara. 14 kode dokumen ini adalah tahapan yang harus dilalui oleh tim hukum dalam mendampingi penyelesaian perkara klien.

Direktur litigasi , Ikhwan Karazi mengaku kode dokumen ini terinspirasi dari kode dokumen yang ada di kepolisian maupun Kejaksaan.

“Jika kita sering mendengar adanya dokumen P1,  P19,  P21,  maka dokumen di kantor hukum Nourman tersusun dari 14 kode dokumen, dimulai dari DN-1 yaitu Surat Kuasa Khusus,  kemudian ada DN-2 berupa Surat Perjanjian Pendampingan Hukum antara law firm dengan dengan klien. Ada juga DN-3 berupa catatan aktivitas pendampingan hukum berupa Log book dan seterusnya. Termasuk didalamnya tanda terima dokumen serta perjanjian dengan advokat,  digitalisasi dokumen melalui cloud maupun drive; Rencana kerja Resume kasus; proses litigasi sampai dengan surat pemberitahuan selesainya pendampingan hukum. 
“Semua dokumen yang disusun secara teratur ini adalah bagian dari monitoring perkara di Direktorat litigasi kantor hukum Nourman” kata Ikhwan lagi.

Monitoring perkara disiapkan secara khusus untuk memastikan pendampingan itu berjalan dengan baik dan tidak salah sasaran.
“Dengan demikian tidak ada yang terlewati dalam setiap proses pendampingan hukum baik persiapan dokumen, penjadwalan briefing, gelar perkara internal, persiapan pemeriksaan saksi, termasuk surat masuk dan surat keluar” 

Ikhwan mengatakan bahwa monitoring perkara ini adalah salah satu tugas yang paling penting di kantor hukumnya.

“Kami ingin memastikan pelayanan yang maksimal sehingga klien tidak merasa ditinggalkan”. Tutup Ikhwan.

Write a comment:

*

Your email address will not be published.

logo-footer