JANTHO — Kasus penembakan yang menewaskan Maimun dan Ridwan, dua orang petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar yang terjadi pada 12 Mei lalu, mulai digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, pada Senin (24/10/2022).

Sidang dimulai pada pukul 10.30 Wib, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fadhli SH. Sidang mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian Polres Aceh Besar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar yakni Al Muhajir SH MH, Wira Fadillah SH dan Alfian Syahri SH MH.

Namun demikian, tujuh terdakwa dalam kasus penembakan tersebut tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidang, melainkan dengan online, hanya melalui aplikasi zoom.

Ketujuh terdakwa adalah Azwir Basyah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya (48), Zardan (40), Nazar (42), Feriadi (40), Tarmizi alias Abu Midi (49) dan Darwis (44). Dalam sidang tersebut para terdakwa diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Nourman Hidayat dan Fadjri.

JPU dalam surat dakwaannya yang dibacakan mendakwa ketujuh terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagai disebutkan dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan pada sidang perdana, kuasa hukum Toke Wir yakni Fadjri menyampaikan bahwa mereka akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sehingga hakim memutuskan pemeriksaan terhadap terdakwa Toke Azwir Cs melalui proses eksepsi lebih dahulu.

Kuasa hukum terdakwa Darwis yakni Nourman Hidayat SH juga meminta kepada majelis hakim agar sidang ke depan diizinkan hadir para terdakwa secara offline atau langsung. Hal ini mengingat persidangan ini sangat penting karena adanya ancaman hukuman mati terhadap terdakwa. “Semoga hakim memenuhi permintaan itu untuk menghadirkan terdakwa secara langsung,” kata Nourman.

Selain Nourman, Fadjri selaku kuasa hukum Toke Wir juga meminta hal yang sama. Agar sidang selanjutnya digelar secara offline dengan menghadirkan para terdakwa.

Seperti diketahui, dua petani tewas ditembak di Indrapuri, Aceh Besar, pada 12 Mei lalu. Polisi juga telah menangkap 7 orang pelaku, yang juga memiliki peran penting dalam penembakan tersebut, termasuk aktor intelektual yang mendanai penembakan.

Mereka ditangkap polisi pada Kamis (26/5/2022), Jum’at (3/6/2022) dan Kamis (16/6/2022) di beberapa lokasi berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar. Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut adalah FR alias SC yang merupakan eksekutor penembakan yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M-16.TM sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai informan sekaligus penyuplai logistik. Selanjutnya NZ, ZD dan MY pendamping eksekutor dan pemantau TKP.

Sementara aktor intelektual yang ditangkap adalah AB atau Toke AW. Para pelaku ada yang satu desa dan juga tidak dengan korban, namun masih dalam wilayah Aceh Besar.

Sumber: InfoAceh.Net (https://infoaceh.net/hukum/pn-jantho-mulai-sidang-kasus-penembakan-di-indrapuri-terdakwa-tak-dihadirkan/)

logo-footer