Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut ini petitumnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
- Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Menanggapi hal itu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.
“Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” ucap Ade Irfan ketika dimintai konfirmasi.
“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” imbuhnya.
Sumber: Detik.com (https://news.detik.com/berita/d-6328263/presiden-jokowi-digugat-soal-dugaan-ijazah-palsu-di-pn-jakpus)