Advokat yang juga Youtuber Alvin Lim ramai-ramai dilaporkan Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia (Persaja), termasuk oleh Persaja Langsa dan Pidie.

Alvin Lim dilaporkan karena kontennya di YouTube yang bertajuk ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

Hal tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sebagaimana laporan Persaja Kejari Langsa ke Mapolres Langsa, Jumat (23/9/2022).

Menanggapi hal itu, Advokat Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan memberikan respon yang berbeda.

“Kejaksaan tidak perlu melakukan langkah hukum bagi yang mengkritiknya,” kata Nourman kepada Serambinews.com, Minggu (25/9/2022).

Karena ini delik aduan, menurutnya kejaksaan punya kesempatan untuk merenung dan tidak perlu membuat laporan polisi.

Ia menganggap justru inilah saatnya lembaga kejaksaan bangkit di saat isu penegakan hukum pasca kasus Ferdy Sambo terungkap ke publik.

Semua Lembaga Penegak Hukum Alami Kritikan

Menurut Nourman, akan ada ribuan sosok lain melakukan hal sama dengan yang dilakukan oleh Alvin Lim, yakni mengkritik lembaga penegak hukum.

“Semua lembaga penegak hukum juga mengalami kritikan yang sama, baik pengacara, jaksa, hakim dan juga polisi,” ungkap advokat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan itu.

Ia menilai, persepsi publik memang sedang liar dan menjangkau ke mana-mana. Hal ini tidak akan bisa dibendung.

“Jika nasionalisme kita sempit, maka kita akan saling lapor. Agenda perubahan menjadi omong kosong,” tambahnya.

“Maka, kita sebagai penegak hukum harus bergerak cepat untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

Menurut Nourman, jaksa tidak perlu reaktif terhadap pernyataan Alvin Lim yang menyatakan bahwa kejaksaan sebagai sarang mafia.

Seharusnya kejaksaan menyambut gembira dan segera melakukan langkah koreksi terhadap kinerja lembaga tersebut yang selama ini dipandang negatif, baik oleh masyarakat maupun pihak lainnya.

Momen ini, lanjut Nourman, semacam arus besar dan momen yang tepat bagi kejaksaan untuk memperbaiki citranya.

“Publik menunggu pembuktian terbalik dari kejaksaan bahwa lembaga ini mengakui ada ketidakberesan sekaligus berkomitmen untuk berubah. Hanya itu,” kata Nourman.

Apa yang disampaikan oleh Alvin Lim, menurutnya bisa jadi suara hati yang bersangkutan karena mengalami sendiri dari sekian lama berpraktik sebagai pengacara profesional.

Nourman berpendapat seharusnya kejaksaan hanya perlu menyurati organisasi advokat tempat Alvin Lim bernaung.

Dan meminta agar memeriksa yang bersangkutan terkait ucapannya.

“Apalagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa tidak pada posisi sebagai korban langsung dari dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Alvin Lim,” ungkap Nourman.

Kondisi penegakan hukum di Indonesia memang sedang disorot tajam pasca penembakan dan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo terhadap Brigadir J alias Yosua.

Kemudian publik merasa mendapatkan napas dan energi untuk mengungkapkan keburukan lainnya terkait penegakan hukum, termasuk dengan menyoroti kejaksaan.

Menurut Nourman, empat profesi penegak hukum yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat memiliki kedudukan yang sama di antara satu dan lainnya.

“Tidak ada yang lebih tinggi di antara mereka,” katanya.

“Namun karena ada pergeseran di mana penegak hukum menjadi alat kekuasaan maka kita akan mengalami masa-masa sulit setelah ini,” pungkasnya.

Persaja Kejari Langsa Laporkan Akun Youtube Alvin Lim ke Polisi

Diketahui sebelumnya, Persatuan Jaksa Indonesia Kejaksaan Negeri atau Persaja Kejari Langsa membuat laporan resmi terhadap akun youtube Alvin Lim (AL) ke Satuan Reskrim Unit Tipiter Polres Langsa, Jumat (23/9/2022).

Pelaporan dilakukan Persaja setempat ini terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Institusi Kejaksaan Agung lewat video youtube (AL) yang diunggah pada akun youtube Quotient TV.

Dalam video tersebut AL menyampaikan bahwa “Kejaksaan Sebagai Sarang Mafia” yang mana dalam permasalahan ini AL telah mencoreng citra Kejaksaan RI.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH melalui Kasi Pidana Khusus Agus Sukandar, SH, MH selaku Ketua Persaja Kejaksaan Negeri Langsa.

“Pada hari ini kami selaku Persaja Kejaksaan Negeri Langsa, melaporkan Alvin Lim terkait video yang sudah beredar yang mengatakan ‘Kejaksaan Sebagai Sarang Mafia’ dan sudah diterima oleh penyidik Polres Langsa,” ujarnya.

Didampingi Kasi Intelijen, Syahril, SH, MH, Ketua Persaja Kejari Langsa mengatakan laporan ini sudah diterima berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/55/IX/2022/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Langsa tanggal 23 September 2022.

Dirinya dapat menjelaskan sebagai berikut, a, perkara yang dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Waktu dan tempat kejadian, pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 06:27 WIB di akun Youtube Quotient TV.

Saat pelaporan ke Mapolres Langsa oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Langsa Agus Sukandar, SH. MH (Ketua Persaja Kejari Langsa), hadir juga beberapa jaksa lainnya.

Mereka yakni Kasi Pidana Umum, Edwardo, SH, MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Fahruddin Syuralaga, SH, MH, serta Jaksa Fungsional Kejari Langsa Zainal Akmal, SH, Daud Siregar, SH, MH, Irfan Yulianto Hamza, SH.

Sementara Tim Persaja Kejari Langsa disambut Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, serta staf Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Langsa.

(Sumber: https://aceh.tribunnews.com/)

logo-footer