Berita
MA Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Singkil
Mahkamah Agung (MA) membebaskan tujuh terdakwa perkara korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3 dalam putusan kasasi. Terdakwa tersebut adalah Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan dan Edy Ismail selaku kelompok Kerja (pokja) dalam kegiatan pengadaan tersebut. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memvonis ketujuh terdakwa dengan Read more…
